Senin, 15 Desember 2008

hApPy MoThErZ dAyZ...!!!

Setiap tanggal 22 Desember, Indonesia memperingati hari Ibu. Apa yang anda lakukan sehubungan dengan itu? "Aku
telpon ibuku pagi-pagi sekali untuk mengucapkan Selamat Hari Ibu, Ma. Aku sayang mama'", ujar Anne, seorang
mahasiswi. Lain lagi bagi Ardi. Hari itu ia memberi istrinya sebuah kecupan hangat dan ucapan "Terimakasih istriku
sayang, karena telah menjadi istri dan ibu yang baik bagi suami dan anak-anakmu".
Tanpa perlu diperdebatkan, ibunda Anne dan istri Ardi memang layak mendapatkannya. Sebagai istri dan ibu, tidak
terhitung lagi perjuangan mereka dalam mengurus keluarga dan rumah tangga, melahirkan dan membesarkan anak,
bahkan tak jarang merekalah yang menjadi penopang ekonomi keluarga. Tetapi, itukah makna peringatan hari Ibu
tanggal 22 Desember? Mari kita tinjau sejarahnya.
Beberapa bulan yang lalu, pada peringatan Mother's Day di Amerika, dalam artikelnya "Mother's Day, Cinta Kepada
Bunda dan Hari Ibu" mom Hani Iskadarwati pernah menyinggung tentang sejarah hari Ibu di Indonesia ini. "Ternyata
yang kita peringati di Indonesia sebagai Hari Ibu, adalah Ibu sebagai perempuan yang diharapkan maju dan berani,
berharkat serta berpendidikan", mengutip tulisan beliau.
Perempuan Indonesia bersepakat menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu pada saat berlangsungnya
Kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938, dengan mengambil tanggal pertama berlangsungnya Kongres
Perempuan Indonesia I di Yogyakarta,yang berlangsung pada 22-25 Desember 1928. Kongres I ini dihadiri oleh sekitar
30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera.
Dari Kongres Perempuan Indonesia I ini dirumuskan beberapa tuntutan, yaitu :
- penentangan terhadap perkawinan anak-anak dan kawin paksa
- penetapan syarat-syarat perceraian yang menguntungkan pihak perempuan
- sokongan pemerintah untuk para janda dan anak yatim
- beasiswa untuk anak perempuan dan sekolah-sekolah perempuan
Sebagai hasil dari kongres I ini, didirikan Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI) yang bertujuan menjadi
pertalian segala perhimpunan perempuan Indonesia, memperbaiki nasib dan derajat perempuan Indonesia.
"Selayaknya sebagai perempuan Indonesia kita berbangga hati, karena sudah hampir mendekati satu abad yang lalu
perempuan Indonesia ternyata memiliki visi yang sangat maju dibandingkan dengan bayangan banyak orang mengenai
perempuan Indonesia masa sebelum kemerdekaan. Ataukah kita yang terlena, sehingga seringkali kita tidak menyadari
bahwa perempuan dan Ibu adalah suatu kata dan makna yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain", tulisnya pula.
Jadi ternyata makna peringatan hari Ibu tanggal 22 Desember, adalah sebuah usaha untuk mengingatkan kita bahwa
perempuan memiliki hak -hak yang perlu diperjuangkan, seperti hak memilih, mengenyam pendidikan yang layak, dan
mendapat dukungan dari negara dan pemerintah.
Lalu, setelah hampir 80 tahun sejak ditetapkannya, sudahkah usaha itu membuahkan hasil?
Ambillah salah satu contoh, poin pertama tuntutan Kongres I yaitu penentangan terhadap perkawinan anak-anak dan
kawin paksa.
Dalam pasal 7 Undang-Undang Perkawinan, batas usia minimal bagi perempuan untuk melangsungkan perkawinan
adalah 16 tahun. Jika mengacu kepada Konvensi Internasional Tentang Hak Anak (Convention on the Right of the
Child), batas usia anak adalah sampai 18 tahun, sehingga menurut pandangan konvensi tersebut, perkawinan di bawah
usia 18 tahun merupakan pelanggaran terhadap hak anak.
We R Mommies WRM Indonesia
http://wrm-indonesia.org We R Mommies Indonesia! Generated: 15 December, 2008, 19:48
Tetapi tanpa melihat hasil konvensi itu pun, di Indonesia masih terjadi perkawinan di bawah usia 16 tahun. Hal ini
seringkali terjadi di daerah yang masih tertinggal, dan/atau masih kental dipengaruhi oleh adat. Seperti yang terpapar
dalam artikel di harian Kompas "Merarik", Melaksanakan Adat Atau Penyingkiran Hak Perempuan?" tentang kasus yang
terjadi di daerah Nusa Tenggara Barat.
Mengutip isi artikel tersebut, "Merarik (bahasa Sasak) secara umum diartikan menikah, namun jika secara tradisi
bermakna kawin lari atau memaling. Biasanya calon mempelai perempuan dilarikan malam hari dari rumah orangtuanya
oleh calon mempelai laki-laki. Dalam perkembangannya, sang "pencuri" atas suruhan keluarga lelaki, "menculik" anak
perempuan pada jam-jam sekolah meski belum tentu anak perempuan itu mau menikah. Biasanya, karena kebiasaan
lokal, orangtua si gadis enggan memperpanjang persoalan dan menerima saja, bahkan tidak jarang mereka malah
disalahkan bila mempersoalkan hal itu".
Seringkali anak perempuan yang "diculik" itu masih berusia di bawah 16 tahun, dan proses tersebut menyebabkannya
putus sekolah, hilang kesempatannya untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi.
Artikel tersebut juga menyebutkan bahwa "perkawinan usia dini (15-18 tahun) seperti ini turut menyumbang jumlah
peserta KB. Peserta pasangan usia subur di bawah 20 tahun itu dominan pada masyarakat miskin, mengakibatkan bayi
lahir mengalami gizi buruk. Tahun 1999 Badan Pusat Statistik menyebutkan, satu dari lima bayi di bawah 5 tahun
menderita gizi buruk". Mungkin kita semua masih ingat betapa mirisnya hati ini melihat banyaknya kasus bayi bergizi
buruk di NTB yang mencuat beberapa waktu yang lalu.
Dalam artikel tersebut diceritakan,"dalam adat perkawinan masyarakat suku Sasak, merarik atau memaling ini, hanyalah
satu cara selain cara seperti belakok (melamar), perondong (dijodohkan), tepedait (dikawinkan atas persetujuan kedua
pihak), kahambil (diambil), atong diri’ (antar diri, dilakukan perempuan), dan serah diri’ (serah diri, dilakukan laki-laki).
Memaling yang merupakan jalan terakhir jika proses lain gagal dilaksanakan itu justru dalam faktanya sering
didahulukan. Apalagi, masih ada para orangtua di banyak desa yang lebih suka putrinya "dicuri" karena proses belakok
dianggap kurang etis. "Mungkin orang cari gampangnya saja. Katanya, jika tahapan itu ditempuh prosesnya panjang,
atau katanya khawatir lamaran pihak lelaki ditolak pihak perempuan," kata beberapa sumber yang menempuh proses
merarik".
Rupanya karena ingin cepat dan takut ditolak, hak pilih perempuan dan keluarganya dianggap pantas dinomorduakan.
Ini hanya salah satu contoh yang ditemukan dalam media. Entah mungkin masih ada kasus-kasus seperti itu yang belum
terangkat. Yang pasti, hal seperti ini ternyata masih terjadi.
Bagaimana dengan pendidikan? Syukurlah, telah banyak kemajuan sehingga saat ini setiap anak perempuan memiliki
hak yang sama dengan laki-laki dalam mengenyam pendidikan. Hal ini tidak lepas dari visi dan perjuangan tokoh-tokoh
seperti ibu Dewi Sartika dengan Sakola Istri-nya. Meskipun begitu tidak dapat disangkal bahwa masih ada kalangan
tertentu di mana budaya patriarki masih melekat kuat, yang beranggapan bahwa perempuan tidak perlu sekolah tinggitinggi,
karena "Nanti akhirnya ke dapur juga".
Mereka lupa bahwa perempuan yang tingkat pendidikannya lebih baik dan berwawasan luas adalah penopang kemajuan
masyarakat, sebab generasi yang diasuh dan dibesarkan oleh mereka yang berpendidikan lebih tinggi tentunya memiliki
pengetahuan dan wawasan yang lebih baik dan luas dibandingkan mereka yang dibesarkan di lingkungan berpendidikan
rendah atau tidak berpendidikan sama sekali. Ingat, guru pertama seorang anak adalah orang tuanya, terutama ibunya.
Lalu bagaimana dengan dukungan negara dan pemerintah bagi perempuan? Jika dukungan ini diartikan dalam bentuk
perlindungan hukum atas hak-hak perempuan, banyak pengamat menyatakan hal tersebut belum memadai, masih
timpang, lemah dan banyak permasalahan.
Meskipun dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 27 (1) dinyatakan bahwa segala warganegara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, dalam
kenyataannya masih banyak produk hukum dimana posisi perempuan lemah, hak-haknya tidak terlindungi. Padahal hak
seorang perempuan adalah hak asasi manusia, dan sebuah negara modern yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi
seharusnyalah menjamin kebebasan menjalankan hak asasi tersebut.
We R Mommies WRM Indonesia
http://wrm-indonesia.org We R Mommies Indonesia! Generated: 15 December, 2008, 19:48
Dalam artikel Pembangunan Hukum 60 Tahun Pasca Kemerdekaan Dari Perspektif Perempuan penulisnya Sulistyowati
Irianto menyebutkan beberapa contoh ketimpangan hukum dalam beberapa undang-undang yang berlaku di Indonesia,
terutama lemahnya posisi hukum seorang perempuan dalam ikatan rumah tangga. Tetapi ia juga menceritakan sejauh
mana advokasi berbagai lembaga dalam membela hak-hak perempuan telah membuahkan hasil.
Dan menutup artikel tersebut, ia menyimpulkan :
"Sungguhpun begitu banyak perempuan membutuhkan akses kepada keadilan, tetapi hukum belum dapat
menjawabnya. Sungguhpun sudah ada berbagai instrumen hukum yang menjamin kesetaraan dan keadilan, tetapi
implementasi dalam prakteknya menghadapi berbagai tantangan. Meskipun sudah banyak upaya dilakukan dalam
rangka reformasi hukum (merevisi, membuat peraturanperudang- undangan yang baru), melakukan pendampingan
terhadap perempuan dalam berbagai kasus di pengadilan, menyediakan layanan penanganan korban-korban
kekerasan, tetapi masih terlalu banyak perempuan yang tidak tersentuh.
Hal ini menjadi tantangan bagi sebuah negara yang menamakan drinya sebagai “negara modern”. Persoalan hak asasi
manusia, hak asasi perempuan, harus menjadi agenda yang utama. Pewujudan masyarakat madani yang berkesetaraan
dan berkeadilan seharusnya menjadikan berbagai produk peraturan perundang-undangan dan kebijakan sebagai
pilarnya. Hukum berkesetaraan dan keadilan yang didambakan dalam menyongsong Indonesia masa depan adalah
yang memperhitungkan pengalaman perempuan, tidak mengandung standard ganda dalam perumusan maupun
implementasi dalam prakteknya".
Peringatan hari Ibu tanggal 22 Desember tahun ini, mengingatkan kita bahwa perjuangan belum berhenti. Selamat Hari
Ibu, perempuan Indonesia.
sumber :
www.kompas.co.id
www.pemantauperadilan.com
situs.kesrepro.info
www.pikiran-rakyat.com
We R Mommies WRM Indonesia
http://

Tidak ada komentar:

Posting Komentar